BPBNNews.id, ( Kota. Bitung – Sulut ) – Sangat tidak terpuji yang dilakukan seorang warga Kelurahan Wangurer dengan tega mencabuli anak kandung sendiri, Selasa ( 6/4/2021 ).
Bertempat di Mapolres Kota Bitung yang di pimpin Kapolres Bitung AKBP Indra Pramana H S.I K, melalui Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw menjelaskan kronologis kasus tersebut.
“Telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul cara memegang payudara dan memasukan kemaluan Tsk ke Bagian ke Korban yang di lakukan Tsk yaitu ayah korban dimana perbuatan di lakukan berulang kali yaitu sebanyak 3 ( tiga ) kali dengan memaksa korban.” ujar Sumampow.
Berawal dari laporan Polisi yang dibuat Ibu korban ( Mawar 14th ) atas tersangka TT alias Tomi, telah mencabuli anak kandungnya sendiri di rumahnya beralamat Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung.
Sehingga d korban menceritakan perbuatan pelaku kepada pelapor,maka pelapor membuat laporan polisi. Tak memerlukan proses lama pelaku di tangkap dan di periksa Sat Reskrim Polres Bitung.
AKP Frelly Sumampow Menjelaskan Pasal yang di kenakan Pasal 76 E jonto pasal 82 ayat 2 perpu No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun dengan pemberatan
Selain itu menurut dia pihak nya juga Berkordinasi dengan dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak dan serta dinas Sosial. ( Umar/01)
Editor : Imam